FUNGSI
Fungsi Satuan Pengawasan Internal IAIN Parepare diantaranya sebagai berikut:
- Penyusunan peta risiko pengendalian internal melalui kegiatan identifikasi, penilaian risiko, penentuan skala prioritas, dan pemantauan;
- Penyusunan program dan kegiatan pengawasan bidang non akademik;
- Pelaksanaan pengawasan kepatuhan, kinerja, dan mutu non akademik di bidang perencanaan, keuangan, sarana dan prasarana, teknologi informasi, organisasi, dan sumber daya manusia;
- Penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan internal;
- Pemantauan dan pengoordinasian tindak lanjut hasil pengawasan internal dan pemeriksaan eksternal; dan
- Pelaksanaan fungsi lain untuk membantu rektor dalam menetapkan kebijakan pengendalian unit-unit kerja menuju pencapaian tujuan lembaga.
WEWENANG
Satuan Pengawasan Internal dalam melaksanakan tugasnya berwenang untuk:
- Mewakili Rektor dalam melakukan pengawasan internal;
- Menentukan prosedur dan ruang lingkup pelaksanaan pengawasan;
- Memperoleh akses seluas-luasnya atas seluruh data, informasi, dan objek pemeriksaan, termasuk dokumen manajemen SDM, manajemen aset dan harta institut dari seluruh unit kerja IAIN Parepare;
- Melakukan pendampingan dan koordinasi dengan aparat pengawas intern pemerintah dan pemeriksa eksternal;
- Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tindak lanjut rekomendasi hasil temuan pemeriksaan internal dan audit eksternal kepada rektor secara berkala; dan
- Menggunakan tenaga ahli/auditor eksternal jika diperlukan;
- Melakukan verifikasi terhadap data dan informasi yang diperoleh.