Skip to Content

Desiminasi Integritas ANTI KORUPSI dan Bimbingan Teknis Risk Profiling Gratifikasi Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI

SPI IAIN Parepare -- Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Desiminasi Integritas Anti Korupsi dan Bimbingan Teknis Risk Profiling Gratifikasi, yang bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kesadaran pegawai tentang pentingnya integritas, serta meningkatkan kemampuan dalam mengidentifikasi dan mengelola risiko gratifikasi.

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring via aplikasi zoom clout meeting, diikuti mulai dari kanwil, kankemenag, PTKIN, UPT, BLA, BDK Se-Indonesia dengan mengadirkan dua narasumber yaitu kepala Kementrian Agama Bantul, A. Shidqi dan KPK, Mutiara Karina pada hari kamis. (20/06/2024). 

Sekretaris Irjen Kemenag, Kastalon sebagai perwakilan Inspektorat jendral membuka langsung kegiatan tersebut, dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksankan dalam rangka memberikan pemahaman, pengetahuan mengenai gratifikasi. “Gratifikasi itu ada dua, gratifikasi "legal dan illegal” kata kastalon.


Kastalon juga menyampaikan apresiasinya pada kanwil dan kankemenag yang telah membentuk UPG kurang lebih 600 satuan kerja. “saya berharap bisa menjadi jejaring yang sangat bagus bagaimana kementerian agama dalam pengendalian gratifikasi.” Ucapnya.


Kepala Kementrian Agama Bantul, A. Shidqi dalam pemaparan materinya terkait progres unit pengendali gratifikasi. A. Shidqi, mengatakan bahwa "kami memiliki komitmen bersama dalam menerapkan anti gratifikasi melalui flyer-flyer edukasi, menggunakan banner di live chat saat masyarakat menanyakan sesuatu hal melalui live chat, serta live streaming pelaporan gratifikasi". Hal tersebut, tentunya mendapatkan apresiasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI. 


Lebih lanjut materi terkahir yang disampaikan oleh Mutiara Karina, Direktorat Gratifikasi dan Pelayan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu tugas UPG (Unit Pengendali Gratifikasi) adalah mempersiapkan perangkat aturan, pengelolaan laporan gratifikasi, desiminasi internal dan eksternal, pemetaan titik rawan gratifikasi dan mitigasi risiko, monev, dan rekomendasi kepada pengambil keputusan.




Andi Ayu Frihatni selaku sekretaris Satuan pengawasan Internal (SPI), menyampaikan bahwa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare semakin memperkuat komitmennya dalam pencegahan korupsi dengan melaksanakan risk profiling gratifikasi di lingkup institusi. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesadaran dan menjaga integritas dalam lingkungan kampus. 


"Harapan kami dengan adanya risk profiling ini, seluruh civitas akademika IAIN Parepare dapat lebih waspada terhadap gratifikasi dan bersama-sama menciptakan budaya akademik yang bersih dan berintegritas, serta bertekad untuk terus menjadi teladan dalam hal pencegahan korupsi dan gratifikasi, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas di lingkungan akademik," ujarnya. 

PERKUAT PERAN SPI: KEPALA SATUAN PENGAWAS INTERNAL MENGGELAR RAPAT KOORDINASI DENGAN PENGURUS BARU